Qurban atau udhiyah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Berikut panduan lengkapnya:
Syarat Hewan Qurban:
- Sapi: minimal berumur 2 tahun
- Kambing: minimal berumur 1 tahun
- Sehat dan tidak cacat
- Tidak buta, pincang, sakit, atau terlalu kurus
Hukum Qurban:
Menurut mayoritas ulama, qurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu.
Waktu Penyembelihan:
Dimulai setelah sholat Idul Adha hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).
Pembagian Daging:
- 1/3 untuk yang berqurban
- 1/3 untuk kerabat
- 1/3 untuk fakir miskin
Syarat Hewan Qurban:
- Sapi: minimal berumur 2 tahun
- Kambing: minimal berumur 1 tahun
- Sehat dan tidak cacat
- Tidak buta, pincang, sakit, atau terlalu kurus
Hukum Qurban:
Menurut mayoritas ulama, qurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu.
Waktu Penyembelihan:
Dimulai setelah sholat Idul Adha hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).
Pembagian Daging:
- 1/3 untuk yang berqurban
- 1/3 untuk kerabat
- 1/3 untuk fakir miskin